BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Arab
Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang
terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri
atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang
Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara
Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan
Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut
Merah.
Pada
tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud dikenal juga
dengan sebutan Ibnu Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau
Saudi Arabia (al-Mamlakah al-'Arabiyah as-Su'udiyah) dengan menyatukan wilayah
Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja
pertama di kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi
berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud
Arab
Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan
berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat
syahadat yang berarti "Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah
melainkan Allah dan Muhammad adalah utusannya".
Arab
Saudi berada di antara 15 ° LU - 32 ° LU dan antara 34 ° BT - 57 ° BT. Luas
area adalah 2.240.000 km². Arab Saudi mencakup empat seperlima wilayah di
Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur Tengah. Permukaan
terendah di sini adalah di Teluk Persia pada 0 m dan permukaan tertinggi adalah
di Jabal Sauda' pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah negara yang
datar dan memiliki banyak area gurun. Gurun yang terkenal adalah di sebelah
selatan Arab Saudi yang dijuluki "Daerah Kosong" (dalam bahasa Arab ,
Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di bagian barat
dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan hijau. Hampir tidak ada
sungai atau danau permanen di negeri ini, tetapi ada sangat banyak wadi.
Beberapa daerah subur dapat ditemukan dalam endapan aluvial di wadi, basin dan
oasis.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sistem pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi di Arab Saudi ?
2. Bagaimana
sistem kepartaian, sistem Pemilu, partisipasi publik dan budaya politik di Arab
Saudi ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui dan memahami sistem pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi di Arab
Saudi !
2. Untuk
mendeskripsikan sistem kepartaian, sistem Pemilu, partisipasi publik dan budaya
politik di Arab Saudi !
BAB
II
KONSEP
NEGARA DEMOKRASI
Konsep
”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut
serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namu ada juga yang menyatakan
suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,1960: 70).
Jika
ditilik dari sejarahnya, ”demokrasi” sudah berakar sejak zaman Yunani kuno.
Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota,”demokrasi” adalah
nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat yang lebih miskin bisa
menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan mereka yang acapkali berbeda
dari kepentingan kaum kaya dan para bangsawan (Minogue, 2000: 214).
Aristoteles sendiri berpendapat bahwa
”demokrasi” adalah bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan
”demokrasi” memainkan peran yang reltif kecil dalam pemikiran politik saat itu.
Begitu juga menurut sejarawan saat itu, Polybius maupun penulis laiinnya
menyatakan bahwa suatu konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari
elemen-elemen monarki, aristokrasi, dan demokrasi bisa stabil. Namun secara
umum, saat itu demokrasi dianggap ”agresif” yang tidak stabil serta mengarah
kepada tirani, dan ini bias dilihat dalam karya Plato yang berjudul Republik
(Minogue, 2000: 214).
Demokrasi
juga merupakan suatu slogan yang sangat menggoda karena tampak menjajikan dalam
suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis dan mencintai kebebasan. Dalam
realitasnya prinsip demokrasi senantiasa terus berubah, sejalan dengan perubahan
masyarakat yang dinamis dalam penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya
memungkinkan tumbuh subur, jika masyarakat dapat mengakui kepentingan-kepentingan
sebagian orang maupun masyarakat lainnya. Namun tidak ada negara yang
benar-benar demokrasi sampai memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan
munculnya suatu oposisi yang sempurna pula sebagai penyeimbang. Demokrasi
sebagai suatu kekuatan orang banyak, juga bisa ditilik dalam Magna Charta,
1215, Bill of Rights 1689, maupun Deklarasi Amerika 1776. Namun yang memberikan
kontribusu besar terhadap konsep demokrasi adalah Revolusi Prancis. Pada saat
itulah sebenarnya ”demokrasi” dianggap nama baru bagi aliran republikanisme
yang merupakan kritik terhadap dominasi lembaga monarki di Eropa. Dari momentum
keberhasilan inilah yang kemudian penyebaran demokratisasi meluas ke mana-mana.
Menurut Huntington (1991) sejauh ini ada tiga arus demokratisasi dan dua arus
sebaliknya: arus pertama terjadi selama periode 1828-1926 dan arus balik
pertama berlangsung selama periode 1922-1942. Arus kedua muncul pada 1943-1962
dan arus balik kedua pada 1958-1975. Arus ketiga terjadi mulai tahun 1974
sampai sekarang.61 Keseluruhan proses demokratisasi telah berpindah dari
kawasan Anglo-Saxon dan negara-negara Eropa Utara ke cekung Eropa Selatan dan
Amerika Latin. Saat ini gelombangnya telah mencapai seluruh erupa Timur dan
beberapa negara Asia
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan
Demokrasi
1.
Sistem
Perwakilan dan Pengambilan keputusan
Dalam hal politik,
sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan.
Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat telah masuk
dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan titik
penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan. Sistem
politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan
modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud
("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu
oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan
raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada
demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan
banyak opini publik .
Jadi
disini tergambar bahwa, Pemerintah Saudi berusaha untuk "berdamai"
dengan restrukturisasi ekonomi, dan reformasi yang luas dalam pendidikan tinggi
dan tenaga kerja untuk memenuhi tren globalisasi. Meskipun sebagian besar
ekonomi Saudi mendapat goncangan pada kepemimpinan Al Saud, tetapi upaya-upaya
yang dilakukan untuk menjalankan sistem yang lebih baik, sudah membawa sedikit
perubahan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya akan naik ke tingkat politik,
dan kemungkinan bisa mengurangi krisis pembangunan politik. Oleh karena itu,
adanya keterbukaan, dalam arti demokrasi yang tidak menghilangkan nilai monarki
suatu pemerintah, bisa memberikan dampak yang cukup signifikan dalam
perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Arab Saudi. Kehadiran Amerika
Serikat dan keeratan hubungan yang dijalin, terutama setelah penarikan AS dari
perang teluk dan kerjasama ekonomi dalam IMF dan WTO yang mendorong penerimaan
Amerika Serikat pada pembangunan Arab Saudi.
2.
System
kepartaian
Arab Saudi tidak
memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut system monarki absolut
3.
Sistem
pemilu
Arab Saudi tidak
memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut.
4.
Siklus
pergantian pemimpin pusat dan daerah
Sebagai Negara monarki absolut ,
pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu
yang paling mampu memimpin Negara arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri
arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud.
Seiring berjalan nya waktu, sejak 20
oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan yang menyebutkan bahwa
“undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan
membentuk sukseesi kerajaan atau disebut sebagai allegiance institution”.
5.
Partisipasi
publik dan budaya politik
Negara
Arab Saudi, sistem politiknya belum sepenuhnya demokrasi. Budaya Politik
Partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang
subyek. Dalam budaya politik partisipan, individu mengerti bahwa mereka adalah
warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk
menyatakan pendapat, memperoleh pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi
lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak. Dalam budaya politik
partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka
merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannkan
perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi
politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan
organisasi politik, mereka pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela
baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup
berbangga hati. Budaya politik partisipan utamanya banyak terjadi di
negara-negara dengan tingkat kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi. Jarang
budaya politik partisipan terdapat di negara-negara yang masih bercorak
otoritarian, totaliter, ataupun terbelakang secara ekonomi. Atau, jika tidak
makmur secara ekonomi, maka budaya politik partisipan muncul dalam sistem
politik yang terbuka seperti Demokrasi Liberal. Sosialisasi Politik Michael
Rush dan Phillip Althoff merupakan dua orang yang memperkenalkan teori
sosialisasi politik melalui buku mereka Pengantar Sosiologi Politik. Dalam buku
tersebut, Rush dan Althoff menerbitkan terminologi baru dalam menganalisis
perilaku politik tingkat individu yaitu sosialisasi politik.
B.
Pelaksanaan
Pemerintahan Arab Saudi
Arab
Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan. Selain itu, Arab Saudi juga
terkenal sebagai negara Islam yang kaya karena memiliki kekayaan alam berupa
minyak bumi. Walaupun Arab Saudi merupakan negara Islam, Arab Saudi tidak
menggunakan sistem pemerintahan Islam dalam menjalankan roda
pemerintahannya. Sistem pemerintahan
yang berlaku di Arab Saudi adalah sistem pemerintahan Monarki atau kerajaan.
Seperti negara Inggris yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan
beberapa penyesuaian, begitu juga dengan Arab Saudi yang menjalankan sistem
pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian yang dipututuskan berdasarkan
kondisi negara itu sendiri.
Raja
Arab Saudi menyandang gelar sebagai penjaga dan pelayan umat Islam. Pada
prakteknya, gelar itu hanya untuk menegaskan posisi moral otoritas raja Arab
Saudi yang diklaim untuk dirinya sendiri dalam kaitannya dengan dunia Islam.
Sehingga tidak heran bila hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat
Islam yang berdasarkan pada ajaran agama Islam.
Banyak
negara - negara di dunia yang memandang sistem pemerintahan monarki atau
kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi merupakan sistem pemerintahan monarki
yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut nasionalis Arab Saudi yang
revolusioner, Arab Saudi adalah negara buatan yang dibentuk oleh kekuatan
kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan impreialisme barat. Walaupun pada
kenyataannya pandangan sinis tersebut tidak sepenuhnya benar.
Sebagai
negara yang berbentuk kerajaan dengan sistem pemerintahan yang absolut
berdasarkan agama Islam, semua hukum yang berlaku di Arab Saudi juga dibuat
berdasarkan syari'at Islam. Sampai pada tuntunan / panduan raja sebagai kepala
pemerintahan dan kepala negara di Aran Saudi juga dibuat berdasarkan ajaran
agama Islam. Di Arab Saudi, sistem pemerintahan monarki yang dijalankan adalah
sistem pemerintahan monarki yang absolut dimana kekuasaan raja tidak terbatas.
Raja juga memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. berada di
tangan raja
Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah sistem
pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk
dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan monarki tidak terlalu
dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena Undang - Undang telah
membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup memberi jaminan bahwa
pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem pemerintahan monarki murni
membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala pemerintahan menjadi sangat
mutlak dan tak terbatas.
Kata monarki berasal dari bahasa Latin "mono" yang
berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah. Kekuasaan
tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem pemerintahan monarki
dipegang oleh raja dimana raja akan memegang kekuasaan pemerintahan seumur
hidup dan bila raja mangkat (meninggal), kekuasaan pemerintahan akan
dilanjutkan oleh keturunan dari raja tersebut dan ditetapkan dengan Undang -
Undang, tidak berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat.
C.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu:
ü Monarki Absolut
Pada sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh kekuasaan negara
terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi kekuasaan sedikitpun. Semua
peraturan dibuat oleh raja tanpa memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat
ü Monarki Konstitusional
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan
raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang - undang
ü Monarki Parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja
sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan
dijalankan oleh parlemen
·
Cabang Legislatif
Badan legislatif disini
disebut Majlis Al-Shura . Sebelum
1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari berbagai latarbelakang
sosial, politik dan keagamaan di Arab Saudi . Tetapi
pada Agustus 1993, mendiang Raja Fahd telah menstrukturkan kembali acara ini
untuk menjadikannya lebih efisien. Kini acara ini terdiri dari 90 orang
anggota. Majelis Al-Shura menasihati Raja dan juga Dewan Menteri-Menteri
tentang isu-isu terkait program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah . Peran
utama majllis ini adalah untuk mengevaluasi, menafsirkan dan memperbaiki hukum
pemerintah, hukum kecil ,
kontrak dan perjanjian internasional .
·
Cabang Eksekutif
Ketua eksekutif di Arab Saudi
adalah raja dan Perdana Menteri yaitu
ABDULLAH bin Abdul-Aziz Al Saud (sejak 1 Agustus 2005). Arab Saudi
merupakan salahsatu negara di dunia dimana raja memegang dua peran utama yaitu
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .
Dewan Menteri-Menteri adalah
ditunjuk oleh raja dan kebanyakan terdiri dari kaum kerabat raja. Namun
pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka untuk
mengadakan pemiluuntuk
setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan provinsi dan sepertiga
anggota Dewan al-Shura ,
dalam waktu empat hingga lima tahun.
·
Cabang Kehakiman
Pengadilan tertinggi di sini
adalah Dewan Kehakiman Agung yang
membicarakan hal-hal yang disebut oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah
banding tertinggi dan menimbang banding dan juga merevisi kasus yang melibatkan
hukuman mati atau mutilasi yang dijatuhkan oleh pengadilan rendah.
Pengadilan Tingkat kedua terdiri
dari dua pengadilan yang mendengar rayuan dan yang tertinggi adalah Pengadilan
Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim . Pengadilan ini
bisa mendengar semua rayuan kecuali kasus-kasus dari badan administratif
dan pengadilan atau konflik antara pengadilan
syariah rendah dengan pengadilan yang lain.
Setelah itu adalah Pengadilan
Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal perdata atau
pidana. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang
mendengar kasus pribadi, sipil , keluarga dan kriminal .
ü Pemerintah
Daerah
Ada 13 daerah atau mintaqah di sini
dan setiap area adalah dipimpin oleh seorang gubernur yang
disebut Amir yang ditunjuk oleh raja. Amir ini
pula adalah dibantu oleh seorang wakil gubernur dan juga majelis
daerah. Dewan ini terdiri dari ketua-ketua departemen pemerintah tingkat
daerah. Disamping itu, acara ini juga dibantu oleh suatu majelis 10
anggota orang-orang ternama di masyarakat masing-masing yang ditunjuk setiap
empat tahun.
ü
Pemerintah
local
Ada 178
Dewan pembuangan kota di sini dan setiap acara memiliki
anggota antara empat sampai empat belas orang tergantung pada ukuran nya. Kota
yang utama seperti Riyadh , Dammam, Jeddah , Mekah dan Madinah memiliki 14 orang anggota
dalam pemerintahanlokal. Pemerintah lokal di Taif, Al-Ahsa, Buraidah, Abha, Hail, Tabuk, Jizan, Baha, Najran, Al-Jouf dan Wilayah Perbatasan Utara memiliki
12 orang anggota dan majelis di Khamis Mushait, Unaizah, Alkharj, Hafr Al-Baten dan Yanbu ada 10 orang anggota. Pada 2005,
separuh dari Dewan ini dipilih melalui cara demokratis yaitu
secara pemilu. Sedangkan
sisanya lagi ditunjuk oleh pemerintah.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau
Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab.
·
Arab Saudi berada di antara 15 ° LU - 32
° LU dan antara 34 ° BT - 57 ° BT. Luas area adalah 2.240.000 km². Arab Saudi
mencakup empat seperlima wilayah di Semenanjung Arab dan merupakan negara
terbesar di Asia Timur Tengah.
·
Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan
sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara
wakil-wakilnya. Namu ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana
kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik (Mayo,1960: 70).
·
Sistem politik Saudi belum berubah
secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd
al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953).
·
Sistem kepartaian, di Arab Saudi tidak
memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut
·
Sistem pemilu, di Arab Saudi tidak
memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut
·
Siklus pergantian pemimpin pusat dan
daerah
Sebagai Negara monarki
absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak
maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara arab Saudi yang diambil dari
keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud.
Seiring berjalan nya
waktu, sejak 20 oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan yang menyebutkan
bahwa “undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah
dengan membentuk sukseesi kerajaan atau disebut sebagai allegiance
institution”.
·
Partisipasi publik dan budaya politik di Negara Arab Saudi, sistem politiknya belum
sepenuhnya demokrasi. Budaya politik partisipan adalah budaya politik yang
lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek.
B.
Saran
Penulis berharap semoga dengan
penulisan makalah ini dapat memberikan gambaran kepada para pembaca dan dapat
menambah kapasitas pengetahuan dan wawasan intelektualitas dalam memahami
Demokrasi di Negara Arab Saudi dalam perkuliahan Demokrasi dalam pemikiran
politik.
Daftar Pustaka
Sumber:http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2124945-konsep-demokrasi/#ixzz29TTlDdt4
Referensi:
Champion,
Daryl, 1999. The Kingdom of Saudi Arabia: Elements of Instability within
stability . MERIA.
Raphaeli,
Nimrod, 2003. Saudi Arabia: A Brief Guide to The Politics and Problems . MERIA
great
BalasHapus