Pages

Jumat, 01 November 2013

" Demokrasi Dalam Pemikiran Politik : Negara Arab Saudi "

"serilah ulung ni belo serecak uwah ni pinang sekulah beloh muranto pantang ulak sebelum menang"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-'Arabiyah as-Su'udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama di kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti "Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusannya".
Arab Saudi berada di antara 15 ° LU - 32 ° LU dan antara 34 ° BT - 57 ° BT. Luas area adalah 2.240.000 km². Arab Saudi mencakup empat seperlima wilayah di Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur Tengah. Permukaan terendah di sini adalah di Teluk Persia pada 0 m dan permukaan tertinggi adalah di Jabal Sauda' pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah negara yang datar dan memiliki banyak area gurun. Gurun yang terkenal adalah di sebelah selatan Arab Saudi yang dijuluki "Daerah Kosong" (dalam bahasa Arab , Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di bagian barat dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan hijau. Hampir tidak ada sungai atau danau permanen di negeri ini, tetapi ada sangat banyak wadi. Beberapa daerah subur dapat ditemukan dalam endapan aluvial di wadi, basin dan oasis.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sistem pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi di Arab Saudi ?
2.      Bagaimana sistem kepartaian, sistem Pemilu, partisipasi publik dan budaya politik di Arab Saudi ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui dan memahami sistem pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi di Arab Saudi !
2.      Untuk mendeskripsikan sistem kepartaian, sistem Pemilu, partisipasi publik dan budaya politik di Arab Saudi !











BAB II
KONSEP NEGARA DEMOKRASI
Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namu ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,1960: 70).
Jika ditilik dari sejarahnya, ”demokrasi” sudah berakar sejak zaman Yunani kuno. Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota,”demokrasi” adalah nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat yang lebih miskin bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan mereka yang acapkali berbeda dari kepentingan kaum kaya dan para bangsawan (Minogue, 2000: 214).
 Aristoteles sendiri berpendapat bahwa ”demokrasi” adalah bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan ”demokrasi” memainkan peran yang reltif kecil dalam pemikiran politik saat itu. Begitu juga menurut sejarawan saat itu, Polybius maupun penulis laiinnya menyatakan bahwa suatu konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari elemen-elemen monarki, aristokrasi, dan demokrasi bisa stabil. Namun secara umum, saat itu demokrasi dianggap ”agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani, dan ini bias dilihat dalam karya Plato yang berjudul Republik (Minogue, 2000: 214).
Demokrasi juga merupakan suatu slogan yang sangat menggoda karena tampak menjajikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis dan mencintai kebebasan. Dalam realitasnya prinsip demokrasi senantiasa terus berubah, sejalan dengan perubahan masyarakat yang dinamis dalam penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya memungkinkan tumbuh subur, jika masyarakat dapat mengakui kepentingan-kepentingan sebagian orang maupun masyarakat lainnya. Namun tidak ada negara yang benar-benar demokrasi sampai memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan munculnya suatu oposisi yang sempurna pula sebagai penyeimbang. Demokrasi sebagai suatu kekuatan orang banyak, juga bisa ditilik dalam Magna Charta, 1215, Bill of Rights 1689, maupun Deklarasi Amerika 1776. Namun yang memberikan kontribusu besar terhadap konsep demokrasi adalah Revolusi Prancis. Pada saat itulah sebenarnya ”demokrasi” dianggap nama baru bagi aliran republikanisme yang merupakan kritik terhadap dominasi lembaga monarki di Eropa. Dari momentum keberhasilan inilah yang kemudian penyebaran demokratisasi meluas ke mana-mana. Menurut Huntington (1991) sejauh ini ada tiga arus demokratisasi dan dua arus sebaliknya: arus pertama terjadi selama periode 1828-1926 dan arus balik pertama berlangsung selama periode 1922-1942. Arus kedua muncul pada 1943-1962 dan arus balik kedua pada 1958-1975. Arus ketiga terjadi mulai tahun 1974 sampai sekarang.61 Keseluruhan proses demokratisasi telah berpindah dari kawasan Anglo-Saxon dan negara-negara Eropa Utara ke cekung Eropa Selatan dan Amerika Latin. Saat ini gelombangnya telah mencapai seluruh erupa Timur dan beberapa negara Asia














BAB III
                                                          PEMBAHASAN        
A.    Pelaksanaan Demokrasi
1.      Sistem Perwakilan dan Pengambilan keputusan
Dalam hal politik, sistem monarki absolut memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan. Dimana Partisipasi politik telah sangat dibatasi . Meskipun Barat telah masuk dalam kehidupan Arab Saudi, aturan politik monarki tetap merupakan titik penting dari legitimasi dan stabilitas bagi rezim dalam pemerintahan. Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953). Meskipun pengambilan keputusan tetap dibantu oleh dewan konsultatif dan Dewan Menteri, tetapi dalam prakteknya, kewenangan raja tidak mungkin terbantahkan. Tetapi sistem ini, bukan berarti tidak ada demokrasi sama sekali, untuk Raja dan Pemerintah juga harus mempertimbangkan banyak opini publik .
Jadi disini tergambar bahwa, Pemerintah Saudi berusaha untuk "berdamai" dengan restrukturisasi ekonomi, dan reformasi yang luas dalam pendidikan tinggi dan tenaga kerja untuk memenuhi tren globalisasi. Meskipun sebagian besar ekonomi Saudi mendapat goncangan pada kepemimpinan Al Saud, tetapi upaya-upaya yang dilakukan untuk menjalankan sistem yang lebih baik, sudah membawa sedikit perubahan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya akan naik ke tingkat politik, dan kemungkinan bisa mengurangi krisis pembangunan politik. Oleh karena itu, adanya keterbukaan, dalam arti demokrasi yang tidak menghilangkan nilai monarki suatu pemerintah, bisa memberikan dampak yang cukup signifikan dalam perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Arab Saudi. Kehadiran Amerika Serikat dan keeratan hubungan yang dijalin, terutama setelah penarikan AS dari perang teluk dan kerjasama ekonomi dalam IMF dan WTO yang mendorong penerimaan Amerika Serikat pada pembangunan Arab Saudi.


2.      System kepartaian
Arab Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut system monarki absolut

3.      Sistem pemilu
Arab Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut.

4.      Siklus pergantian pemimpin pusat dan daerah  
Sebagai Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud.
Seiring berjalan nya waktu, sejak 20 oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan yang menyebutkan bahwa “undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan membentuk sukseesi kerajaan atau disebut sebagai allegiance institution”.
5.      Partisipasi publik dan budaya politik 
Negara Arab Saudi, sistem politiknya belum sepenuhnya demokrasi. Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek. Dalam budaya politik partisipan, individu mengerti bahwa mereka adalah warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk menyatakan pendapat, memperoleh pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak. Dalam budaya politik partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannkan perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan organisasi politik, mereka pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup berbangga hati. Budaya politik partisipan utamanya banyak terjadi di negara-negara dengan tingkat kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi. Jarang budaya politik partisipan terdapat di negara-negara yang masih bercorak otoritarian, totaliter, ataupun terbelakang secara ekonomi. Atau, jika tidak makmur secara ekonomi, maka budaya politik partisipan muncul dalam sistem politik yang terbuka seperti Demokrasi Liberal. Sosialisasi Politik Michael Rush dan Phillip Althoff merupakan dua orang yang memperkenalkan teori sosialisasi politik melalui buku mereka Pengantar Sosiologi Politik. Dalam buku tersebut, Rush dan Althoff menerbitkan terminologi baru dalam menganalisis perilaku politik tingkat individu yaitu sosialisasi politik.

B.     Pelaksanaan Pemerintahan Arab Saudi
Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan. Selain itu, Arab Saudi juga terkenal sebagai negara Islam yang kaya karena memiliki kekayaan alam berupa minyak bumi. Walaupun Arab Saudi merupakan negara Islam, Arab Saudi tidak menggunakan sistem pemerintahan Islam dalam menjalankan roda pemerintahannya.  Sistem pemerintahan yang berlaku di Arab Saudi adalah sistem pemerintahan Monarki atau kerajaan. Seperti negara Inggris yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian, begitu juga dengan Arab Saudi yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian yang dipututuskan berdasarkan kondisi negara itu sendiri.

Raja Arab Saudi menyandang gelar sebagai penjaga dan pelayan umat Islam. Pada prakteknya, gelar itu hanya untuk menegaskan posisi moral otoritas raja Arab Saudi yang diklaim untuk dirinya sendiri dalam kaitannya dengan dunia Islam. Sehingga tidak heran bila hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat Islam yang berdasarkan pada ajaran agama Islam.
Banyak negara - negara di dunia yang memandang sistem pemerintahan monarki atau kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi merupakan sistem pemerintahan monarki yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut nasionalis Arab Saudi yang revolusioner, Arab Saudi adalah negara buatan yang dibentuk oleh kekuatan kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan impreialisme barat. Walaupun pada kenyataannya pandangan sinis tersebut tidak sepenuhnya benar.
Sebagai negara yang berbentuk kerajaan dengan sistem pemerintahan yang absolut berdasarkan agama Islam, semua hukum yang berlaku di Arab Saudi juga dibuat berdasarkan syari'at Islam. Sampai pada tuntunan / panduan raja sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara di Aran Saudi juga dibuat berdasarkan ajaran agama Islam. Di Arab Saudi, sistem pemerintahan monarki yang dijalankan adalah sistem pemerintahan monarki yang absolut dimana kekuasaan raja tidak terbatas. Raja juga memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. berada di tangan raja
Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas.

Kata monarki berasal dari bahasa Latin "mono" yang berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah. Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan memegang kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal), kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat.

C. Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu:

ü  Monarki Absolut
Pada sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh kekuasaan negara terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat

ü   Monarki Konstitusional
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang - undang

ü  Monarki Parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen



·         Cabang Legislatif
Badan legislatif disini disebut Majlis Al-Shura . Sebelum 1993, anggotanya terdiri dari 60 orang berpengaruh dari berbagai latarbelakang sosial, politik dan keagamaan di Arab Saudi . Tetapi pada Agustus 1993, mendiang Raja Fahd telah menstrukturkan kembali acara ini untuk menjadikannya lebih efisien. Kini acara ini terdiri dari 90 orang anggota. Majelis Al-Shura menasihati Raja dan juga Dewan Menteri-Menteri tentang isu-isu terkait program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah . Peran utama majllis ini adalah untuk mengevaluasi, menafsirkan dan memperbaiki hukum pemerintah, hukum kecil , kontrak dan perjanjian internasional .

·         Cabang Eksekutif
Ketua eksekutif di Arab Saudi adalah raja dan Perdana Menteri yaitu ABDULLAH bin Abdul-Aziz Al Saud (sejak 1 Agustus 2005). Arab Saudi merupakan salahsatu negara di dunia dimana raja memegang dua peran utama yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan .
Dewan Menteri-Menteri adalah ditunjuk oleh raja dan kebanyakan terdiri dari kaum kerabat raja. Namun pada Oktober 2003, Dewan ini telah mengumumkan niat mereka untuk mengadakan pemiluuntuk setengah dari anggota wakil pemerintah lokal dan provinsi dan sepertiga anggota Dewan al-Shura , dalam waktu empat hingga lima tahun.
·         Cabang Kehakiman
Pengadilan tertinggi di sini adalah Dewan Kehakiman Agung yang membicarakan hal-hal yang disebut oleh Raja. Ia juga merupakan makhamah banding tertinggi dan menimbang banding dan juga merevisi kasus yang melibatkan hukuman mati atau mutilasi yang dijatuhkan oleh pengadilan rendah.
Pengadilan Tingkat kedua terdiri dari dua pengadilan yang mendengar rayuan dan yang tertinggi adalah Pengadilan Banding yang terdiri dari lima atau lebih hakim . Pengadilan ini bisa mendengar semua rayuan kecuali kasus-kasus dari badan administratif dan pengadilan atau konflik antara pengadilan syariah rendah dengan pengadilan yang lain.
Setelah itu adalah Pengadilan Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal perdata atau pidana. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang mendengar kasus pribadi, sipil , keluarga dan kriminal .

ü  Pemerintah Daerah
Ada 13 daerah atau mintaqah di sini dan setiap area adalah dipimpin oleh seorang gubernur yang disebut Amir yang ditunjuk oleh raja. Amir ini pula adalah dibantu oleh seorang wakil gubernur dan juga majelis daerah. Dewan ini terdiri dari ketua-ketua departemen pemerintah tingkat daerah. Disamping itu, acara ini juga dibantu oleh suatu majelis 10 anggota orang-orang ternama di masyarakat masing-masing yang ditunjuk setiap empat tahun.  

ü  Pemerintah local
Ada 178 Dewan  pembuangan  kota di sini dan setiap acara memiliki anggota antara empat sampai empat belas orang tergantung pada ukuran nya. Kota yang utama  seperti Riyadh , DammamJeddah , Mekah dan Madinah memiliki 14 orang anggota dalam pemerintahanlokal. Pemerintah lokal di TaifAl-AhsaBuraidahAbhaHailTabukJizanBaha, Najran, Al-Jouf dan Wilayah Perbatasan Utara memiliki 12 orang anggota dan majelis di Khamis MushaitUnaizahAlkharjHafr Al-Baten dan Yanbu ada 10 orang anggota. Pada 2005, separuh dari Dewan ini dipilih melalui cara demokratis yaitu secara pemilu. Sedangkan sisanya lagi ditunjuk oleh pemerintah.






BAB IV
PENUTUP
A.     Kesimpulan
·         Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab.
·         Arab Saudi berada di antara 15 ° LU - 32 ° LU dan antara 34 ° BT - 57 ° BT. Luas area adalah 2.240.000 km². Arab Saudi mencakup empat seperlima wilayah di Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur Tengah.
·         Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namu ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,1960: 70).
·         Sistem politik Saudi belum berubah secara signifikan sejak zaman pendiri kerajaan modern dan satu raja, Abd al-Aziz bin al-Rahman Abdul-Saud ("Ibnu-Saud,".1953).
·         Sistem kepartaian, di Arab Saudi tidak memiliki sistem kepartaian karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut
·         Sistem pemilu, di Arab Saudi tidak memiliki sistem pemilu karena Arab Saudi menganut sistem monarki absolut
·         Siklus pergantian pemimpin pusat dan daerah  
Sebagai Negara monarki absolut , pewarisan kekuasaan kerajaan di arab Saudi diberikan kepada anak maupaun cucu yang paling mampu memimpin Negara arab Saudi yang diambil dari keluarga pendiri arab Saudi yaitu, yakni abdul aziz bin abdul rahman al-saud.
Seiring berjalan nya waktu, sejak 20 oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan yang menyebutkan bahwa “undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan membentuk sukseesi kerajaan atau disebut sebagai allegiance institution”.

·         Partisipasi publik dan budaya politik di  Negara Arab Saudi, sistem politiknya belum sepenuhnya demokrasi. Budaya politik partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek.



B.     Saran
Penulis berharap semoga dengan penulisan makalah ini dapat memberikan gambaran kepada para pembaca dan dapat menambah kapasitas pengetahuan dan wawasan intelektualitas dalam memahami Demokrasi di Negara Arab Saudi dalam perkuliahan Demokrasi dalam pemikiran politik.












Daftar Pustaka

Sumber:http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2124945-konsep-demokrasi/#ixzz29TTlDdt4
Referensi:
Champion, Daryl, 1999. The Kingdom of Saudi Arabia: Elements of Instability within stability . MERIA.

Raphaeli, Nimrod, 2003. Saudi Arabia: A Brief Guide to The Politics and Problems . MERIA

1 komentar: